Hukum terdiri atas bermacam-macam. Untuk mengetahui tentang
macam-macam hukum, ada beberapa penggolongan hukum.
a.
Hukum menurut Bentuknya
Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut.
- Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang
dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
- Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut
hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan
perundangan.
b.
Hukum menurut Tempat Berlakunya
Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut
- Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
- Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
- Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
- Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
- Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
- Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
- Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
c.
Hukum menurut Sumbernya
Menurut sumbernya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
- Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan
perundangan.
- Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
- Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
- Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
- Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
d.
Hukum menurut Waktu Berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
- Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum
positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
- Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada
waktu yang akan datang.
Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala
waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu
melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun di seluruh
tempat.
e.
Hukum menurut Isinya
Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
- Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antarorang dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan
KUH Dagang.
- Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara
dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum.
Hukum publik juga disebut hukum negara.
f.
Hukum menurut Wujudnya
Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
- Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku
umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk
menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang
tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum
Militer.
g.
Hukum menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
- Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana
pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
- Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan
apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
h.
Hukum menurut Cara Mempertahankannya
Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dikelompokkan
sebagai berikut.
- Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturanperaturan
yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata,
dan hukum dagang.
- Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturanperaturan yang
mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu
peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan
bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara.
Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar