Hak
adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada
sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki
pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang,
aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu,
derajat atau martabat. Hak Warga Negara
Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan
keleluasan kepada orang untuk melaksanakannya.
Hak wargaa negara Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 antara lain sebagai berikut
Hak wargaa negara Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 antara lain sebagai berikut
1.
Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945
Ayat (2) "Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"
Ayat (3) " Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
Ayat (2) "Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"
Ayat (3) " Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
2.
Pasal 28 UUD 1945
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagai mana ditetapkan dengan undang undang"
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagai mana ditetapkan dengan undang undang"
3.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945
"Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan"
"Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan"
4.
Pasal 32 ayat (1) UUD 1945
"Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai nilai budayanya"
"Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai nilai budayanya"
5.
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945
" Fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara"
" Fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara"
Kewajiban Warga negara
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama orang atau dengan negara.
Kewajiban dasar warga negara diberbagai bidang kehidupan adalah
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama orang atau dengan negara.
Kewajiban dasar warga negara diberbagai bidang kehidupan adalah
1.
Pembukaan UUD 1945 alenia I, yaitu menjunjung tinggi nilai nilai
kemanusiaan dan keadilan
2.
Pembukaan UUD 1945 alenia II, yaitu menghargai nilai nilai persatuan ,
kemerdekaan dan kedaulatan bangsa
3.
Pembukaan UUD 1945 alenia IV , yaitu menjunjung tinggi dan etia kepada
konstitusi negara dan dasar negara
4.
Pasal 27 ayat (1) yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintah dengan tidak
ada kecualinya
5.
Pasal 30 ayat (1) yaitu wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban sebagai Warga Negara
Pelanggaran Hak warga Negara
Penetapan hak warga
negara adalah hal mutlak yang harus mendapatkan perhatian khusus dari negara
sebagai jaminan dijunjung tinggi dalam sila ke lima yaitu " keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Berikut ini merupakan yang termasuk pelanggaran hak warga negara menurut UU, adalah sebagai berikut
Berikut ini merupakan yang termasuk pelanggaran hak warga negara menurut UU, adalah sebagai berikut
1.
Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa
berdasarkan hukum
2.
Penerapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap
ektrem yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan
membahayakan stabilitas negara
3.
Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap
pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu
stabilitas keamanan
4.
Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena
takut ddicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan
pemerintah.
5.
Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat karena
dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah
Adapun Contoh pelanggaran Hak warga negara yang terjadi diIndonesia
1.
Hukuman Mati
2.
Pilkada
3.
Penggusuran rumah
Pengingkaran Kewajiban sebagai warga negara
Kewajiban negara menghormati hak dasar warga negara tercermin dalam UUD
1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama berkaitan
dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum pemerintahan, hak atas
pekerjaan dan penghidupan layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak
untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama
dan berbibadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu dan serta hak untuk
memperoleh pendidikan dan pengajaran
berikut ini merupakan contoh kewajiban negara
1.
menjamin sistem hukum yang adil
2.
menjamin hak asasi warga negara
3.
mengembangkan sistem pedidikan nasional untuk rakyat,
4.
memberi jaminan sosial
5.
memberi kebebasan beribadah kepada setiap warga negaranya
berikut ini contoh pengingkara kewajiban seorang warga negara
1.
tidak membayar pajak pada negara
2.
tidak menjunjung tinggi nilai nilai kemanusaiaan dan keadilan
3.
sering membuat kerusuhan
4.
tidak menaati hukum yang berlaku
Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat digunakan untuk penegakan
pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap hak hak dasar negara
1.
Meningkatkan profesionalitas lembaga keamanandan pertahanan negara
2.
Menegakan hukum secara adil, konsekuen dan tidak diskriminatif
3.
Meningkatkan kerja sama yang harmonis antar kelompok atau golongan warga
negara agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan masing masing
4.
Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi
(sesuatu)
yg diwajibkan; sesuatu yg harus dilaksanakan; keharusan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar